Mustahil Tidak Tegak, Hukum Allah Pasti Tegak, Termasuk Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Tragedi KM50

Table of Contents
Maaf. Sebelum lanjut membaca tulisan di bawah ini, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa anda orang beriman (mukmin). Sebab orang kafir dan atau munafiq akan sangat sulit memahaminya. Sekali lagi maaf, saya ngomong apa adanya. 

Ketika manusia menolak Hukum Allah dan ketika manusia tidak menegakkan Hukum Allah, maka Allah SWT sendiri yang akan menegakkannya dan akan menghancurkan orang-orang yang menolaknya. 

Dalam Syariat Islam, pelaku pembunuhan dihukum dengan Qishash. Tetapi apabila ahli waris memaafkan maka wajib bagi pelaku membayar diyat.

Lalu bagaimana jika pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana?

Hukumannya sama saja. Yaitu Qishash atau Diyat. Menurut Madzhab Imam Syafii — sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi — Diyat dalam kasus pembunuhan berencana adalah 100 ekor unta dengan perincian sebagai berikut : 

- 30 hiqqah (unta berumur tiga tahun masuk umur empat tahun), 
- 30 jadza'ah (unta berumur empat tahun masuk umur lima tahun), 
- dan 40 khalifah (unta yang sedang bunting).

Demikianlah Hukum Allah dalam kasus pembunuhan. Dan hanya orang beriman yang percaya bahwa hanya Allah yang menurunkan seadil-adilnya hukum. Tiada hukum yang adil selain hukum yang diturunkan oleh yang Maha Adil. 

Lalu bagaimana dengan pembunuhan PTTSM (Pengecut, Terstruktur, Sistematis, Masif) seperti yang terjadi dalam Tragedi KM50?

Dalam kasus Tragedi KM50, para pelaku bukan cuma membunuh tapi juga menyiksa 6 Syuhada sampai tewas. Dan mereka melakukannya tidak sendirian tetapi beramai-ramai dan berdasarkan atas perintah atasan, terorganisir rapih, terencana dan terstruktur. Dan ini terjadi di Indonesia. 

Negara Indonesia tidak menggunakan hukum Allah atau Syariat Islam. Hukum positif Indonesia menggunakan hukum yang menyelisihi atau berbeda dengan hukum Allah. 

Karena tragedi KM50 terjadi di Indonesia. Maka tentu saja para durjana km50 tidak bisa dihukum dengan hukum Islam, yaitu hukum di mana ada keadilan di situ. Hukum Qishash, misalnya.

Tetapi Ingatlah! Allah SWT Maha Adil Dan Mustahil Menzalimi Hamba-Hamba-NYA. 

Pada saat manusia tidak mengadili para durjana km50 dengan hukum Allah, maka Allah SWT sendiri yang akan mengadilinya. Dan ketika Allah SWT sendiri yang menghukum, maka tidak ada satu makhluk pun yang dapat mencegah-Nya.

Berikut ini adalah keadilan Allah dalam kasus Tragedi Km50, di mana manusia tidak mengadili para durjana km50 dengan hukum-Nya. Inilah hukuman yang Allah turunkan bagi para durjana km50 yang berlaku bukan hanya di dunia saja, tetapi juga sampai akhirat. 

1. Allah SWT menjamin para durjana km50 akan kekal di jahanam. 

2. Allah SWT membersamai kehidupan para durjana km50 di dunia sampai akhirat dengan kemurkaan-Nya dan laknat-Nya.

3. Allah SWT siapkan untuk para durjana km50 adzab yang sangat besar / siksaan  yang sangat pedih, di dunia sampai akhirat. 

Hukuman tersebut, termaktub dalam  QS. Annisa ayat 93: 

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya. Dan menyediakan azab yang besar baginya."

Wallahu a'lam bisshawab.
Assalamu'alaa manittaba'al huda. 

NB : 
Bagi antum yang belum tahu, siapa saja para durjana km50 tersebut, silahkan sentuh di sini


Posting Komentar