Tragedi Kemanusiaan KM50
Table of Contents
Ada segerombolan orang tidak dikenal (yang ternyata adalah polisi) , pada senin dinihari, 7 Desember 2020, menyergap 6 pemuda tidak bersalah yang sedang mengawal ulama, kemudian menculiknya, lalu menyiksa 6 pemuda tersebut dengan sadis, masih kurang puas maka dilanjutkan dengan membunuh dan membantai 6 pemuda tersebut dengan kejam di luar batas kemanusiaan.
Setelah tewas, 6 Syuhada Pengawal Ulama tersebut pun difitnah dengan keji. Kemudian, direkayasalah pengadilan dagelan.
Kasus ini dikenal dengan Tragedi Kemanusiaan KM50. Ini kasus Extra Judicial Killing (pembunuhan di luar hukum) Atau Unlawful Killing (pembunuhan yang tidak berlandaskan hukum). Disebut juga Extra Ordinary Crime (Tindakan kriminal luar biasa).
Dan kini gerombolan penculik, penyiksa, pembantai, pemfitnah, dan perekayasa pengadilan dagelan tersebut, bersama dengan para pendana dan aktor intelektualnya, serta seluruh pendukung-pendukungnya, baik dukungan dengan lisan maupun tulisan, dukungan dengan profesi maupun jabatan, mereka semua sedang hidup dalam murka dan laknat Tuhan.
Hal tersebut termaktub dalam Al-Quran Surah Annisa ayat 93. Allah SWT befirman dalam surah Annisa ayat 93 :
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."
Posting Komentar