Kepiting Halal Atau Haram
Table of Contents
Yang dimaksud di sini adalah kepiting. Bukan rajungan. Ada yang masih ragu kehalalannya, padahal di Fatwa MUI hukumnya boleh.
Hukum memakan kepiting dari Mazhab yang berbeda:
1. Pendapat Haram
ﻭﻋﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﺣﺎﻣﺪ ﻭﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻣﻦ ﻫﺬا اﻟﻀﺮﺏ اﻟﻀﻔﺪﻉ ﻭاﻟﺴﺮﻃﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﻣﺤﺮﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﻓﻴﻬﻤﺎ ﻗﻮﻝ ﺿﻌﻴﻒ اﻧﻬﻤﺎ ﺣﻼﻝ
Syekh Abu Hamid Al Ghazali dan Imam Haramain mengkategorikan kodok dan kepiting sebagai hewan yang hidup di dua alam. Keduanya adalah Haram menurut pendapat yang SAHIH Mazhab Syafi'i dan ditetapkan oleh mayoritas Ulama. Namun ada pendapat Daif tentang kehalalan kodok dan kepiting (Al-Majmu', Bab Ath'imah 32)
2. Pendapat Boleh
ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ: اﻟﺴﺮﻃﺎﻥ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ. ﻗﻴﻞ ﻟﻪ: ﻳﺬﺑﺢ؟ ﻗﺎﻝ: ﻻ. ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻣﻘﺼﻮﺩ اﻟﺬﺑﺢ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﺪﻡ ﻣﻨﻪ، ﻭﺗﻄﻴﻴﺐ اﻟﻠﺤﻢ ﺑﺈﺯاﻟﺘﻪ ﻋﻨﻪ، ﻓﻤﺎ ﻻ ﺩﻡ ﻓﻴﻪ، ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﺑﺤﻪ
Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa kepiting adalah boleh. Ia ditanya bagaimana cara menyembelih kepiting? Imam Ahmad "Tidak perlu disembelih. Sebab tujuan disembelih untuk mengeluarkan darah dan menjadikan dagingnya lebih baik. Hewan yang tidak memiliki darah maka tidak perlu disembelih (Al-Mughni, Bab Ath'imah 424)
MUI Pusat pernah melakukan kajian dengan dokter hewan bahwa kepiting adalah hewan yang bernafas dengan insang. Maka kepiting memiliki habitat asli di air. Wallahu A'lam.
Perbedaan Kepiting Dengan Rajungan
Perbedaan utama kepiting dan rajungan terletak pada habitat, bentuk tubuh, dan warna. Rajungan memiliki cangkang ramping dengan bintik putih kebiruan, hidup di laut dalam, dan capit panjang, sedangkan kepiting bertubuh bulat tebal, berwarna coklat/hijau gelap, dan hidup di perairan payau/bakau. Daging rajungan lebih manis dan lembut, sementara kepiting lebih padat.
Meskipun halal, saya, Suhada Ali Syarali, menghindar dari memakan kepiting. Karena ada ulama yang mengharamkannya. Kalau tidak terpaksa, saya tidak akan memakan kepiting.
Demikian.