Belum Ada Proses Pengadilan Dalam Kasus KM50 Yang Sudah Ada Proses Penzaliman

Table of Contents
Bismillahirrahmanirrahim. Dengan nama Allah SWT saya menulis artikel berikut ini. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatatnya sebagai:

1. Amal Shalih 
2. Perjuangan dalam menyampaikan kebenaran dan menegakkan keadilan.

Aamiin. 

Syariat Islam Amar Ma'ruf Dan Nahyi Mungkar

Amar Ma'ruf dan Nahyi Mungkar adalah perintah Allah SWT. Imam Besar Habib Rizieq bin Hushain Syihab (IBHRS) termasuk salah satu Ulama Pejuang yang aktif dan sukses melaksanakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar. Tebtu saja uni tidak disukai Iblis dan pasukannya, yaitu para setan dari golongan jin dan dari golongan manusia. 

Iblis dan pasukannya berusaha keras untuk menghentikannya. Dengan berbagai macam cara. Dari cara yang halus sampai cara yang paling kasar. Sudah mereka upayakan. Menawarkan sejumlah uang. Sebar fiitnah. Intimidasi. Teror. Dan kriminalisasi. Tetapi IBHRS tetap terus melaksanakan Amar Ma'ruf dan Nahyi Mungkar. Dari hari ke hari, pengikut IBHRS semakin bertambah banyak.

Bagi iblis dan pasukannya, fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Karena aktifitas amar ma'ruf dan nahyi mungkar IBHRS, sangat membatasi ruang gerak kejahatan dan kezaliman mereka. Sebab itulah Iblis menginstruksikan pasukannya untuk menghabisi IBHRS. 

Upaya percobaan pembunuhan terhadap IBHRS, telah beberapa kali dilakukan para setan. Maka demi untuk menyelamatkan keluarganya, pada tahun 2017, IBHRS hijrah ke Mekkah Al-Mukarromah. 

IBHRS Kembali Ke Indonesia

Pada hari pahlawan, tanggal 1O November 2020, IBHRS kembali ke Indonesia. Jutaan manusia menyambut gembira kepulangan beliau ke tanah air tercinta. Terjadi penyambutan yang luar biasa. Bandara Soekarno Hatta sampai ke Petamburan dipenuhi lautan manusia yang menjemputnya. Baru sekali terjadi dalam sejarah dunia. Seorang Ulama pulang kembali ke negerinya disambut oleh jutaan manusia. Membuat para setan semakin sakit hati dan kepanasan.

Tragedi Kemanusiaan KM50 

Pada senin dinihari. Tanggal 7 Desember 2020. Saat itu posisi dan keadaan IBHRS adalah WNI yang bebas. Bukan tersangka dalam kasus hukum apapun. Seperti WNI yang lain, seyogyanya IBHRS berhak mendapatkan layanan dan jaminan keamanan dari negara. Tetapi, iblis tetaplah iblis. Baginya Haq adalah Bathil. Otaknya terbalik. Dan setan tetaplah setan, tetap setia, menjadi pasukan dan pengikut Iblis laknatullah 'alaih. 

Operasi Setan Atas Perintah Iblis

Pada senin dinihari. Tanggal 7 Desember 2020. Rombongan IBHRS bersama dengan putri-putrinya. Cucu-cucunya yang masih kecil-kecil. Bahkan ada juga yang masih bayi. Dan para menantu beliau. Dari Sentul menuju ke Karawang untuk mengisi dan menghadiri pengajian keluarga. Beberapa santri-santri beliau pun ikut mengawal rombongan ini.

Ditengah perjalanan. Di jalan tol. Tiba-tiba rombongan IBHRS disergap oleh rombongan mobil berisi gerombolan OTK (orang tak dikenal) yang bersenjata api. Diduga kuat mereka hendak menghabisi IBHRS. Operasi Setan tersebut gagal. IBHRS sekeluarga selamat. Tetapi 6 Santri Pengawal beliau diculik oleh rombongan OTK (Orang Tak Dikenal) tersebut. 

Senin pagi para pengurus FPI sibuk ke sana kemari mencari 6 Santri IBHRS yang hilang, tidak ketahuan rimbanya. Demikian juga fihak keluarga 6 Santri tersebut. Sibuk mencari informasi keberadaan mereka. Kemana 6 Santri tersebut? Apakah mereka baik-baik saja? 

Ternyata Polisi Jahanam

Pada siang hari, Senin 7 Desember 2020, jajaran Polda Metro Jaya, membuat siaran pers terkait peristiwa tersebut. Dari siaran pers inilah baru diketahui, siapa sebenarnya Gerombolan OTK tersebut. Ternyata kelakuan polisi jahanam.

Akhirnya diketahui. 6 Santri tersebut diculik lalu disiksa sampai mati. Setelah tewas, difitnah habis-habisan untuk kemudian direkayasa pengadilan dagelan. 

Pengadilan Dagelan Rekayasa Setan Untuk Lepas Dari Hukuman. 

Pengadilan dalam Kasus Tragedi Kemanusiaan KM50 pun mereka gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim, Jaksa, Pengacara, Tersangka, Saksi, dan semua yang terlibat dalam prosesi pengadilan tersebut, semuanya dari fihak polisi. Oleh sebab itulah saya memasukkan mereka yang terlibat dalam pengadilan tersebut ke Poin Ke 10 Para Durjana KM50.

Dalam proses pengadilan dagelan tersebut. Keluarga 6 Syuhada, saksi dari fihak 6 Syuhada dan pengacara dari fihak 6 Syuhada, tidak ada satupun yang terlibat. Semua dikondisikan dari fihak polisi. Oleh sebab itulah beberapa pakar hukum Indonesia mengatakan pengadilan tersebut sebagai Pengadilan Dagelan. Pengadilan rekayasa yang melecehkan Hukum Di Indonesia. 

Dan saya sendiri menyatakan, "itu bukan pengadilan tetapi penzaliman yang merupakan rekayasa busuk para setan untuk lepas dari hukuman." Dan terbukti, mereka berhasil lepas dari hukuman. Tapi sayang, mereka lupa bahwa ada Hukum Tuhan. Ketika Allah SWT menghukum, maka tidak ada yang dapat menghalangi. Apa dan bagaimana Hukum Tuhan untuk Para Durjana KM50, silahkan sentuh di sini.

Jadi sejatinya, belum ada proses pengadilan di Indonesia dalam kasus km50. Yang ada malah justru proses penzaliman. Jika ada yang berkata, "Kasus KM50 sudah selesai." Maka mudah kita menduga :

1. Orang tersebut bodoh (tidak tahu apa-apa) tentang kasus km50. 
2. Orang tersebut berdiri di fihak Para Durjana KM50. 

Alhamdulillah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Assalamu'alaa manittaba'al huda. 

Posting Komentar