Pengadilan Dagelan Kasus TRAGEDI KM50
Table of Contents
Bismillahirrahmanirrahim. Dengan nama Allah SWT saya menulis artikel berikut ini. Semoga Allah SWT meridhoi dan mencatatnya sebagai:
1. Amal Shalih
2. Perjuangan dalam menyampaikan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Aamiin.
Kasus Tragedi Kemanusiaan KM50 terjadi pada Senin dinihari, 7 Desember 2020. Malam itu, Habib Rizieq bin Husain Syihab (IBHRS) bersama dengan putri-putrinya, cucu-cucunya yang masih kecil-kecil bahkan ada juga yang masih bayi, sedang menuju ke Karawang untuk mengisi dan menghadiri pengajian keluarga. Beberapa orang murid atau santri-santri beliau pun ikut mengawal rombongan ini.
Operasi Setan Atas Perintah Iblis
Ditengah perjalanan, di jalan tol, tiba-tiba rombongan IBHRS disergap oleh rombongan mobil berisi gerombolan OTK (orang tak dikenal) yang bersenjata api.
Pada saat itu, posisi dan keadaan IBHRS adalah WNI yang bebas. Memang benar beliau sudah mendapat surat panggilan terkait masalah prokes covid-19. Tetapi saat terjadi operasi setan, IBHRS tdak sedang tersangkut perkara hukum apapun (atau dalam bahasa hukum : Bukan Tersangka).
Informasi ini perlu saya sampaikan, untuk mengingatkan kita bahwa IBHRS adalah salah satu orang yang sangat dibenci oleh rezim yang, saat itu, sedang berkuasa.
Saat itu, IBHRS berulang kali menjadi sasaran fitnah dan terus menerus dikriminalisasi. Diintimidasi bahkan diteror. Tidak sampai di situ saja, IBHRS juga beberapa kali menjadi target percobaan pembunuhan. Ini bukti bahwa memang benar-benar setan sangat anti dengan ulama yang melaksanakan Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar.
Sebab itulah, tahun 2017, utuk sementara waktu, IBHRS hijrah ke Mekkah Al-Mukarromah. Demi keamanan Istri dan keluarganya.
IBHRS kembali ke Indonesia pada tanggal 1O November 2020.
Jutaan manusia menyambut gembira kepulangan beliau ke tanah air tercinta. Penyambutan yang luar biasa. Yang sebelumnya belum pernah tercatat dalam sejarah dunia. Bandara Soekarno Hatta sampai ke Petamburan dipenuhi lautan manusia. Membuat para setan semakin sakit hati dan kepanasan.
Dari fakta ini, kita menjadi faham dan dapat menduga, motivasi apa yang mendorong Operasi Penyergapan Rombongan Keluarga IBHRS di Jalan Tol tersebut.
Operasi Setan tersebut gagal. IBHRS sekeluarga selamat. Tetapi 6 Santri Pengawal beliau berhasil diculik oleh rombongan OTK (Orang Tak Dikenal) tersebut. Kemudian disiksa dengan sadis hingga tewas. Setelah tewas, lalu difitnah habis-habisan untuk kemudian direkayasa pengadilan dagelan. Benar-benar keji dan kejam, di luar batas kemanusiaan.
Senin pagi para pengurus dan anggota FPI sibuk ke sana kemari mencari 6 Santri Pengawal Ulama yang hilang, tidak ketahuan rimbanya. Masih hidup kah mereka? Atau sudah syahid?
Demikian pula dengan keluarga dari 6 Santri Pengawal Ulama, ikut sibuk mencari informasi keberadaan keluarganya yang lenyap entah ke mana. Bagaimana keadaan mereka? Siapa yang menyergap mereka?
Ternyata Polisi Jahanam
Pada siang hari, Senin 7 Desember 2020, jajaran Polda Metro Jaya, membuat siaran pers terkait hal tersebut. Dari siaran pers inilah baru diketahui, siapa sebenarnya Gerombolan OTK tersebut. Ternyata polisi jahanam.
Pengadilan Dagelan. Rekayasa Setan Untuk Lepas Dari Hukuman.
Pengadilan dalam Kasus Tragedi Kemanusiaan KM50 pun mereka gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus Pelanggaran HAM Berat diposisikan sebagai kasus kriminal biasa. Hakim, Jaksa, Pengacara, Tersangka, Saksi, dan semua yang terlibat dalam prosesi pengadilan tersebut, semuanya rekayasa dari polisi. Maklum settingan, semua berdiri di fihak polisi. Oleh sebab itulah saya, Juru Bicara Keluarga 6 Syuhada, memasukkan mereka dalam Poin ke 10 dari golongan Para Durjana KM50.
Keluarga 6 Syuhada, saksi dari fihak 6 Syuhada dan pengacara dari fihak 6 Syuhada, tidak ada satupun yang terlibat. Semua dari fihak polisi. Oleh sebab itulah beberapa pakar hukum Indonesia mengatakan itu hanyalah Pengadilan Dagelan. Pengadilan rekayasa yang melecehkan Hukum Di Indonesia.
Dan saya sendiri menyatakan, "itu bukan pengadilan tetapi penzaliman yang merupakan rekayasa busuk para setan untuk lepas dari hukuman, sekaligus untuk menutupi dalang kasus itu sebenarnya." Dan terbukti, mereka berhasil lepas dari hukuman. Tapi sayang, sepertinya mereka lupa bahwa ada Hukum Tuhan.
Ketika Allah SWT menghukum, maka tidak ada yang dapat menghalangi. Apa dan bagaimana Hukum Tuhan untuk Para Durjana KM50, silahkan sentuh di sini.
Alhamdulillah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Assalamu'alaa manittaba'al huda.
Posting Komentar